Standar Operasional Prosedur (SOP) Legalisir Ijazah

From Akapedia
Jump to navigation Jump to search

SOP LEGALISIR IJAZAH

  • Melalui Pusat Layanan Terpadu (PLT) FH UNEJ
  1. Wajib membawa Ijazah Asli
  2. Membawa Fotocopy Ijazah maksimal 10 lembar
  3. Petugas PLT mengecek/memverifikasi Ijazah Asli
  4. Petugas melakukan legalisir Ijazah
  5. Petugas menyerahkan Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir beserta Ijazah Asli
  • Melalui Jasa Ekspedisi
  1. Ijazah dikirim/dipaketkan melalui jasa ekspedisi sejumlah maksimal 10 lembar
  2. Wajib disertakan Ijazah Asli
  3. Dikirim melalui Alamat: Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan I Nomor 37, Krajan Timur, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121.
  4. Pengirim wajib mencantumkan nomor Whatsapp
  5. Petugas akan melakukan panggilan lewat video (Video call) setelah paket diterima
  6. Petugas akan membuka dan menunjukan kondisi Ijazah saat diterima di Kampus (Unboxing)
  7. Petugas PLT mengecek/memverifikasi Ijazah Asli
  8. Petugas melakukan legalisir Ijazah
  9. Petugas melakukan konfirmasi terkait jasa ekspedisi yang diinginkan pemohon
  10. Petugas mempacking dokumen Ijazah yang telah dilegalisir beserta Ijazah Asli
  11. Pembayaran pengiriman paket ditagihkan kepada pemohon melalui skema COD

Pranala Lainnya

Standar Operasional Prosedur (SOP) Legalisir Transkrip Nilai