Standar Operasional Prosedur (SOP) Legalisir Ijazah
Jump to navigation
Jump to search
SOP LEGALISIR IJAZAH
- Melalui Pusat Layanan Terpadu (PLT) FH UNEJ
- Wajib membawa Ijazah Asli
- Membawa Fotocopy Ijazah maksimal 10 lembar
- Petugas PLT mengecek/memverifikasi Ijazah Asli
- Petugas melakukan legalisir Ijazah
- Petugas menyerahkan Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir beserta Ijazah Asli
- Melalui Jasa Ekspedisi
- Ijazah dikirim/dipaketkan melalui jasa ekspedisi sejumlah maksimal 10 lembar
- Wajib disertakan Ijazah Asli
- Dikirim melalui Alamat: Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan I Nomor 37, Krajan Timur, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121.
- Pengirim wajib mencantumkan nomor Whatsapp
- Petugas akan melakukan panggilan lewat video (Video call) setelah paket diterima
- Petugas akan membuka dan menunjukan kondisi Ijazah saat diterima di Kampus (Unboxing)
- Petugas PLT mengecek/memverifikasi Ijazah Asli
- Petugas melakukan legalisir Ijazah
- Petugas melakukan konfirmasi terkait jasa ekspedisi yang diinginkan pemohon
- Petugas mempacking dokumen Ijazah yang telah dilegalisir beserta Ijazah Asli
- Pembayaran pengiriman paket ditagihkan kepada pemohon melalui skema COD
Pranala Lainnya
Standar Operasional Prosedur (SOP) Legalisir Transkrip Nilai