Prosedur Penyelenggaran Sidang Proposal Tugas Akhir
Jump to navigation
Jump to search
A. SYARAT PEMOGRAMAN TUGAS AKHIR/SKRIPSI
- Mahasiswa melakukan pemograman Tugas Akhir / KRS pada SISTER dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- IPK ≥ 2,00
- Persentase Prestasi (PP) ≥ 90%
- Jumlah SKS yang telah ditempuh ≥ 135 SKS (setelah dikurangi mata kuliah yang mengulang)
- Jumlah SKS saat pemrograman tugas akhir paling banyak 15 SKS termasuk skripsi (dengan/atau tanpa teori)
- Mata kuliah Wajib, Mata kuliah Pilihan Kekhususan, dan Mata kuliah Umum nilai minimal C.
- Persyaratan huruf 3, 4, dan 5 di atas dikecualikan pada mahasiswa yang mengikuti program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan batasan paling sedikit 120 sks untuk mahasiswa MBKM yang menempuh Tugas Akhir.
- Mahasiswa melakukan finalisasi KRS.
- Dosen Pembimbing Akademik (DPA) melakukan persetujuan KRS pada SISTER (Baku Mutu Waktu paling lama 5 hari kerja).
- Mahasiswa mencetak KRS.
B. PERMOHONAN TRANSKRIP NILAI
- Mahasiswa mengajukan transkrip akademik melalui SILAT Hukum, dengan syarat mahasiswa telah memprogram Tugas Akhir pada KRS.
- Operator Akademik memverifikasi dan memvalidasi transkrip akademik di SILAT Hukum (Baku Mutu Waktu maksimal 3 hari kerja).
- Wakil Dekan I melakukan verifikasi dan menyetujui transkrip akademik SILAT Hukum (Baku Mutu Waktu paling lama 4 hari kerja).
- Mahasiswa mengunduh dan mencetak transkrip akademik melalui SILAT Hukum.
C. PENGAJUAN JUDUL TUGAS AKHIR DAN PENENTUAN DPU/DPA
- Mahasiswa memasukan data judul Tugas Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Rumusan Masalah, dengan format penulisan Capitalize Each Word serta memastikan program kekhususannya pada SILAT Hukum.
- Kombi melakukan verifikasi dan validasi data judul Tugas Akhir mahasiswa untuk menentukan DPU dan DPA melalui SILAT Hukum (Baku Mutu Waktu maksimal 2 hari kerja). Supaya tidak terjadi kesalahan dalam penentuan DPU dan DPA, kombi wajib mencermati transkrip mahasiswa.
- Mahasiswa menghubungi calon DPU dan DPA untuk menyampaikan rencana ploting pembimbing Tugas Akhir yang sudah dientri di SiLAT Hukum. DPU dan DPA menyetujui/menolak calon mahasiswa yang akan dibimbingnya melalui SILAT Hukum (Baku Mutu Waktu paling lama 3 hari kerja).
- Operator Akademik memproses penerbitan Surat Tugas Pembimbing Tugas Akhir pada SILAT Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari DPU dan DPA (Baku Mutu Waktu paling lama 2 hari kerja).
- Dekan memberikan persetujuan Surat Tugas Pembimbing Tugas Akhir pada SILAT Hukum (Baku Mutu Waktu paling lama 7 hari kerja).
- Apabila usulan calon DPU dan/atau DPA ditolak, maka Kombi akan menetapkan ulang calon DPU dan/atau DPA, sebagaimana tahap pada angka 3 di atas
- Apabila disetujui, maka mahasiswa dapat mengunduh dan mencetak Surat Tugas Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi di SiLAT Hukum.
D. PENERBITAN SURAT TUGAS PENGUJI PROPOSAL TUGAS AKHIR
- Mahasiswa mengunggah file proposal tugas akhir di SISTER.
- DPU/DPA menyetujui/menolak ujian proposal tugas akhir (Baku Mutu Waktu paling lama 3 hari kerja).
- Tim Kombi menunjuk Penguji Utama dan Penguji Anggota Ujian Proposal Tugas Akhir (Baku Mutu Waktu paling lama 2 hari kerja).
- Mahasiswa menghubungi Operator Akademik melalui Pusat Layanan Terpadu (PLT) untuk penerbitan Surat Tugas Penguji. Operator Akademik memproses penerbitan Surat Tugas Penguji Ujian Proposal Tugas Akhir di SILAT Hukum (Baku Mutu Waktu paling lama 2 hari kerja).
- Dekan menyetujui/menolak permohonan persetujuan Surat Tugas Penguji Ujian Proposal Tugas Akhir di SILAT Hukum (Baku Mutu Waktu paling lama 7 hari kerja).
- Apabila usulan calon Penguji Utama dan/atau Penguji Anggota ditolak, maka Kombi menunjuk dosen yang lain sebagai Penguji Utama dan/atau Penguji Anggota.
- Apabila disetujui, maka mahasiswa dapat mengunduh dan mencetak Surat Tugas Penguji UJian Proposal di SiLAT Hukum.
E. PENETAPAN DAN MEMASUKAN JADWAL UJIAN PROPOSAL TUGAS AKHIR
- Mahasiswa mengajukan jadwal ujian proposal lewat SiLAT Hukum pada menu Jadwal Ujian
- Jadwal ujian proposal akan muncul 7 (hari) kalender dari tanggal pengajuan, jika tanggal ujian proposal jatuh pada hari libur, maka tanggal ujian proposal akan mundur satu hari (dan begitu seterusnya sampai jatuh dihari kerja).
- Tanggal, Waktu, dan Ruang Ujian akan ditentukan secara automatis oleh Sistem.
- Dosen pembimbing dan penguji akan diberi tenggang waktu selama 3 (tiga) hari dari tanggal pengajuan untuk melakukan persetujuan.
- Apabila ada minimal 1 (satu) orang dosen yang tidak setuju (dengan mengklik tombol tidak setuju, maka tanggal ujian akan dimundurkan 3 hari (H+10), dan apabila tanggal ujian proposal (H+10) jatuh pada hari libur, maka tanggal ujian proposal akan mundur satu hari (dan begitu seterusnya sampai jatuh dihari kerja).
- Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) hari dari tenggang waktu yang diberikan kepada dosen untuk melakukan persetujuan/penolakan ternyata tidak dilakukan persetujuan ataupun penolakan, maka sistem akan menyetuji tanggal ujian proposal tersebut secara automatis.
- Dihari ke-4 (keempat) dari tanggal pengajuan, surat undangan akan muncul dan mahasiswa dapat mendownload dan mencetaknya.
- Apabila pada hari ujian dilaksanakan ternyata tidak memenuhi quorum, maka mahasiswa perlu melakukan pembatalan dengan cara menghubungi operator akademik untuk meminta pembatalan, setelah dilakukan pembatalan mahasiswa akan mengulang prosedur yang sama untuk mengajukan jadwal ujian.
F. PROSES UJIAN PROPOSAL TUGAS AKHIR
- Pelaksanaan ujian proposal dilaksanakan di ruang Sidang Tugas Akhir FH UNEJ sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam undangan.
- Pelaksanaan ujian proposal tugas akhir dianggap sah/quorum apabila dihadiri sedikitnya 3 orang Penguji (paling sedikit dihadiri 1 orang pembimbing).
- Mahasiswa mengunduh dan mencetak berita acara ujian proposal di SISTER pada tanggal dan hari pelaksanaan ujian proposal. Berita acara diserahkan kepada Ketua Penguji sebelum ujian berlangsung.
- Wakil Koordinator Pokja Umum dan BMN FH UNEJ menyediakan konsumsi dan daftar hadir serta menyiapkan sarana dan prasarana di ruang ujian.