Visi, Misi, dan Tujuan

From Akapedia
Jump to navigation Jump to search

Visi Mewujudkan Fakultas Hukum yang Unggul Berlandaskan Ilmu, Amal, dan Integritas. Sejalan dengan itu, pengertian kata Ilmu, Amal, dan Integritas terkait dengan pernyataan visi dapat dijelaskan sebagai berikut.

Ilmu : Pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang pengetahuan.
Amal : Perbuatan baik yang mendatangkan pahala. Bahwa amal saleh adalah perbuatan yang membawa kemaslahatan bagi sesama, yang dilakukan sesuai dengan petunjuk Tuhan. Orang berilmu memiliki tanggung jawab moral untuk mengamalkannya.
Integritas : Sifat kejujuran, membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Prinsip integritas adalah hal mutlak yang harus melekat dalam setiap kaum intelektual hukum.

Misi

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum yang berkualitas, profesional dan berwawasan kebangsaan;
  2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan penulisan ilmiah yang berkualitas dan berkorelasi dengan kebutuhan;
  3. Mengamalkan ilmu hukum melalui pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan;
  4. Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pengelolaan lembaga yang akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi yang inovatif;
  5. Menyelenggarakan dan mengembangkan kerjasama dengan stakeholder dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga.

Tujuan Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi di atas, Fakultas Hukum Universitas Jember menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan sebagai berikut.

  1. Menghasilkan lulusan yang cendekia, kompetitif, adaptif, dan berwawasan kebangsaan;
  2. Menghasilkan penelitian dan karya ilmiah yang unggul dan berkontribusi bagi masyarakat;
  3. Mewujudkan masyarakat yang sadar hukum;
  4. Mewujudkan tata kelola lembaga yang akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi yang inovatif;
  5. Mewujudkan lembaga yang diakui secara nasional dan internasional.

Pranala Lainnya

Prosedur Penyelenggaran Sidang Proposal Tugas Akhir